Sabtu 17 Jul 2010 03:26 WIB

Polri : Ariel Masih Dapat Kena Delik ITE

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Ariel Peterpan
Ariel Peterpan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski RJ mengambil data video mesum tanpa sepengetahuan Nazriel Irham alias Ariel, volakis Peterpan itu masih dapat dikenakan delik pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasalnya, menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, penyidik telah menemukan adanya indikasi Ariel memperlihatkan video mesum tersebut kepada orang selain RJ. ''Tolong jangan diartikan memberikan, memperlihatkan kepada orang lain juga sudah masuk dalam kategori penyebarluasan,'' ujar Edward di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/7).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ariel ditahan di Mabes Polri lebih dari dua pekan lalu.

Dia dikenakan pasal 29,32, dan 34 Undang-Undang Pornografi, pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila, dan pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam delik terakhir, Ariel diancam hukuman maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. RJ merupakan tersangka yang diduga mengunggah video mesum itu pertama kali di internet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement