Sabtu 17 Jul 2010 02:02 WIB

Menkumham Resmikan Pusat Hukum Terpadu di Padang

Rep: Indah Wulandari / Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, meresmikan Pusat Hukum Terpadu (Law Center) di Kota Padang, Sumatra Barat. Selain sebagai pusat informasi hukum, tempat ini juga sebagai transformasi pusat informasi gempa bagi masyarakat Padang.

"Law Center ini yang kedelapan di Indonesia. Ini dalam rangka membantu pemerintah daerah agar jangan ada peraturan daerah yang dibatalkan karena satu kesalahan," jelas Patrialis di kantor Gubernur Sumatra Barat, Jumat (16/7).

Patrialis berharap keberadaan pusat hukum terpadu ini efektif mengurangi pemborosan waktu dan biaya perancangan peraturan daerah. Di lembaga itu tergabung para ahli hukum sehingga para pimpinan daerah bisa berkonsultasi dan berkoordinasi.

"Di pusat hukum bisa melakukan sinkronisasi saat perda mulai dibahas dan sebelum disahkan. Mudah-mudahan tak ada lagi pembatalan perda," papar Patrialis.

Sebelumnya, pusat hukum dibangun di DI Yogyakarta, Banten, Pekanbaru, Bandung, Semarang, Medan, dan DKI Jakarta. Depkumham menargetkan pusat hukum dibangun di 33 kota besar di Indonesia.

Kakanwil Depkumham Provinsi Sumatera Barat, Sumarni Alam menambahkan ditetapkannya pusat hukum di Padang akan bisa membantu penyebaran informasi hukum pada masyarakat. Ia menerangkan,bencana gempa Padang pada 30 September 2009 lalu menjadi bahan transformasi sinergi pentingnya pusat informasi publik. "Kanwil Depkumham Sumbar menjadi pusat hukum terpadu,legislasi,dan informasi hukum,"ulas Sumarni.

Pusat hukum di Padang menjalin kerja sama untuk pembentukan dan pembinaan hukum dengan tujuh universitas, yakni Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang, IAIN Imam Bonjol, Universitas Bung Hatta, Universita Eka Sakti,d an Universitas Muhammadiyah. Selain itu menggandeng pula Polda Sumbar, Kajati, dan 19 bupati serta wali kota seluruh Sumbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement