REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, telah merekomendasikan pembatalan sekitar 1.000 peraturan daerah atau perda tentang pajak dan retribusi yang dinilai bermasalah. ''Setiap 15 hari, kita tanda tangani rekomendasi pembatalan, sudah lebih dari 1.000,'' ungkapnya di Jakarta, Jumat (16/7).
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pembatalan perda tentang pajak dan retribusi melalui Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, pembatalan perda melalui peraturan mendagri (permendagri).
Untuk itu, saat ini Mendagri hanya dapat merekomendasikan pada pemerintah daerah yang menerbitkan perda tentang pajak dan retribusi bermasalah untuk membatalkan peraturan tersebut, sambil menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
''Mulai Januari 2010 sudah memakai aturan UU 28/2009, kita minta (pemda) membatalkan produk hukum. Kalau sudah ada rekomendasi, sudah harus dibatalkan di daerah,'' pintanya. ''Rekomendasi pembatalan perda tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.''