REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah pertama yang telah ditangkap polisi di Bandung ternyata merupakan teman dari Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. Ariel yang juga pemain utama dalam video mesum tersebut disebut saling kenal dalam pergaulan sehari-hari.
"Yah karena pergaulan sehari-hari. Kita sedang teliti ada kesengajaan atau keteledoran," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/7).
Menurut Ito, pelaku tersebut sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Pelaku dituduh pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menurut Ito, saat ini terdapat dua tim penyidik yang masih mengembangkan kasus tersebut. Pertama untuk kasus pengunggahan kedua untuk kasus artis pelaku video mesum. Ariel sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan lalu (22/6) dan telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.