Kamis 15 Jul 2010 23:58 WIB

BK DPR Siap Tindak Anggota yang Lalai Serahkan Laporan Kekayaan

Rep: M Ikhsan Shiddieqy / Red: Endro Yuwanto
Sidang di DPR
Sidang di DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Kehormatan DPR akan menindak tegas anggota dewan yang lalai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tindakan tegas dilakukan jika BK mendapat laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, sebelum ada aduan, BK meminta anggota dewan segera menyerahkan LHKPN.

Hal itu disampaikan Ketua BK DPR Gayus Lumbuun, di Gedung DPR, Kamis (15/7). Gayus menyampaikan hal itu ketika dimintai tanggapannya soal pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai fraksi di DPR yang anggotanya memiliki kepatuhan rendah dalam menyerahkan LHKPN tepat waktu, padahal hal itu telah diatur dengan undang-undang.

"Kami akan menghimbau kepada anggota dewan yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan, karena nanti ada aduan masyarakat Badan Kehormatan akan menindak tegas karena hal ini bukan pelanggaran etika tapi pelanggaran hukum yaitu UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara bersih KKN," kata Gayus.

Gayus menambahkan, keterlambatan anggota dewan menyerahkan LHKPN itu bukan pelanggaran biasa, namun sudah tergolong pelanggaran berat. Pengusutan oleh BK segera dilakukan setelah ada aduan masyarakat. "Kalau ada aduan dari masyarakat BK akan melakukan pengusutan dan penindakan yang berat karena ini pelanggaran hukum," jelasnya.

Dalam kesempatan sama, anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo, setuju jika BK turun tangan menindak anggota dewan yang lalai itu. "Itu harus diungkap siapa-siapa dan juga tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan dibawa ke Badan Kehormatan karena sudah melampaui batas waktu penyerahan LHKPN," ujarnya bernada tegas.

Bambang juga meminta anggota dewan yang lalai ituditindak oleh pimpinan fraksinya masing-masing. Bambang beralasan, hal tersebut menyangkut integritas anggota dewan. Dia tidak ingin nama anggota DPR lainnya menjadi tak baik. "Jangan sampai satu dua anggota DPR menyebabkan kerugian anggota yang lain, dalam hal nama baik misalnya," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement