REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Direktorat 1 Keamanan Trans Nasional akhirnya menahan Luna Maya setelah selama sepekan menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus video mesum. Luna ditahan dengan alasan tidak kooperatif.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, membenarkan penahanan tersebut. ''Ya, informasi itu benar,'' ujar Marwoto saat dihubungi Republika, Kamis (15/7).
Menurut Marwoto, Luna Maya ditahan sejak Rabu (14/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Luna sendiri ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Sementara, artis lain yang juga terlibat dalam video yang menghebohkan itu, Cut Tari belum ditahan penyidik.
Menurutnya, Cut Tari belum ditahan karena masih kooperatif. Cut Tari dan Luna Maya menjadi tersangka atas kasus video mesum yang beredar luas di masyarakat. Mereka dikenakan pasal Undang-Undang Pornografi dan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski demikian dua artis tersebut juga dituduhkan dengan pasal penyertaan.
Sedangkan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, telah ditahan sebelumnya. Ariel pun menjadi tersangka atas pasal Pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila. Selain itu, Ariel pun dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).