Kamis 15 Jul 2010 22:12 WIB

MA Tempuh Upaya Hukum Terkait Demo Rusuh KAI

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTa--Mahkamah Agung (MA) segera menempuh upaya hukum terkait pengrusakan gedung MA pada Rabu (14/7) yang dilakukan para pengacara yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Demo yang dilakukan KAI di Gedung MA malah berakhir dengan kericuhan.

''Sekarang kita lakukan langkah hukum,'' ujar Kepada Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jakarta, Kamis (15/7). MA  segera melaporkan ke kepolisian perihal pengrusakan dan fitnah yang terjadi pada saat demontrasi KAI itu.

Menurut Nurhadi, MA sebenarnya selalu memperlakukan tamu dengan terhormat. Akan tetapi hal tersebut justru ternodai ketika KAI datang dengan membawa ratusan massa, mencoba merangsek masuk ke gedung MA. ''Unjuk rasa yang terjadi di dalam sangat brutal sekali,'' kecamnya.

Ketika demontrasi berlangsung, pihak keamanan memang mencoba menutup semua akses masuk ke gedung MA. Sebab perwakilan dari KAI sudah diterima oleh pimpinan MA. Namun, massa yang tidak sabar menunggu berusaha untuk masuk. Salah satu plakat logam yang terpasang di pagar MA berhasil dijebol. Ukuran plakat yang cukup besar memungkinkan para pengunjuk rasa itu menerobos masuk.

Di dalam gedung MA, pengunjuk rasa ini juga sempat melemparkan sebuah pot besar ke arah polisi. Bahkan mereka juga mengambil foto Ketua MA, Harifin Tumpa, yang terpampang, lalu diinjak-injak. ''MA prihatin dengan kejadian itu, sangat disesalkan,'' kecam Nurhadi lagi.

Kemudian pada saat perwakilan KAI itu diterima oleh MA, justru terlontar fitnah kepada salah satu pimpinan MA. Menurut Nurhadi, ada seorang perwakilan yang mengatakan bahwa salah satu pimpinan MA telah diberi uang oleh Peradi (Perhimpunan Adokat Indonesia) sejumlah Rp 1 miliar. Dia saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pengrusakan dan fitnah tersebut. ''Kita sudah mengumpulkan rekaman dan foto,'' katanya.

Dalam upaya hukum yang ditempuh, persoalan fitnah akan ditujukan pada perorangan. Sedangkan pada pengrusakan akan ditujukan pada institusi dan perorangan. Menurut Nurhadi, perseteruan Peradi dan KAI sebenarnya disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap isi kesepakatan perdamaian. MA memahami Peradi yang disebutkan dalam kesepakatan tanggal 24 Juni 2010 itu sebagai gabungan antara Peradi dan KAI. sedangkan KAI justru menganggap bahwa Peradi yang dimaksud adalah bentuk Peradi yang lama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement