REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menyatakan segera melakukan penutupan terhadap situs-situs porno di Indonesia. Selain merupakan bentuk pelaksanaan UU No 44/2008 tentang Pornografi, penutupan situs itu juga dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"KPAI meminta kepada menkominfo supaya memblok situs situs pornografi. Sebetulnya di UU Pornogafi No 44/2008 sudah ada klausul yang mengatakan, bahwa negara wajib melindungi masyarakat dari bahaya pornografi," ujar Tifatul, di Istana Negara, Rabu (14/7).
Tifatul mengatakan, situs porno Indonesia akan ditutup. Sedangkan situs porno dari luar negeri akan ditutup setelah meminta kepada internet service provider (ISP).
"Kalau di Indonesia tidak usah di blok, tutup saja langsung. Ini yang banyak kan international internet cloud, jadi awan internet internasional, itu yang masuk ke Indonesia melalui saluran-saluran ISP. ISP akan kita minta untuk membloknya, jadi bukan kita langsung," jelasnya.