REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari sejumlah alat bukti terkait kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) penanganan wabah flu burung tahun 2006. Komisi antikorupsi ini pun menggeledah dua tempat yang diduga rekanan Departemen Kesehatan. "KPK melakukan penggeledahan dalam kaitan dengan kasus alkes flu burung di Depkes," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu(14/7).
Johan menuturkan, pihaknya juga menerjunkan tim ke dua tempat yakni, diPT PM dan PT ATU sejak kemarin hingga hari ini. Namun, ujarnya, hasilnya belum dipastikan.
KPK sebelumnya telah menetapkan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Sutedjo Yuwono sebagai tersangka sejak september 2009. Diduga perbuatan pejabat yang kini menjadi staf ahli Menko Kesra tersebut, telah merugikan negara mencapai Rp 32 miliar dari nilai kontrak alkes Rp 98 miliar. Modus yang dilakukan dengan menggelembungkan (mark up) dari harga alkes sebenarnya.
Kasus alkes ini terungkap dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa sebagian pengadaan vaksin lewat Kementerian Kesra. Hasil audit inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui sebenarnya proyek tersebut dianggarkan untuk pembelian vaksin flu burung, tapi entah kenapa beralih menjadi pengadaan alkes.