REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan dalam rencana induk pemekaran wilayah yang sudah dirampungkan pemerintah terdapat pengetatan terhadap usulan pemekaran wilayah. Dalam rencana induk itu, pemerintah pusat memiliki ruang lebih besar untuk menentukan wilayah yang akan dimekarkan.
''Persyaratan lebih ketat dengan kajian betul-betul dan kita harus taat pada itu. Persyaratan sudah kita tuangkan dalam grand design itu,'' kata Mendagri usai mengikuti Rapat Konsultasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan DPR, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/7).
Gamawan mencontohkan, pemekaran tidak akan lagi didasarkan atas luas wilayah dan jumlah penduduk, tapi juga potensi daerah itu. ''Misalnya daerah yang memang tidak akan membawa kesejahteraan kalau itu dimekarkan ada geohazar, misalkan hutan lindungnya saja 85 persen tinggal 15 persen,'' jelasnya.
Jika pemekaran tetap dipaksanakan, maka rakyat di daerah itu malah bisa bertambah miskin. Gamawan mengatakan, dalam rencana induk itu pemerintah sudah memiliki asumsi daerah pemekaran di berbagai daerah di Indonesia. Untuk menentukan daerah yang layak pemerintah harus mendapat persetujuan DPR.