Rabu 14 Jul 2010 07:13 WIB

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 2,5 Kg Heroin

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 2,5 kg yang melibatkan tersangka CSB (41), wanita berkebangsaan Filipina.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Bali Bambang Wahyudi di Denpasar, Selasa mengatakan, tersangka CSB yang berangkat dari Kualalumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Air Asia AK-364, tiba di Bandara Ngurah Rai pada Senin (12/7) malam sekitar pukul 20.00 Wita .

"Begitu datang, wanita yang membawa koper besar itu menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Terlebih saat kopernya dimasukkan ke dalam alat pendeteksi (X-ray), ia tampak semakin gelisah," ujar Bambang Wahyudi.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat tersebut, terlihat ada penampakan yang tidak wajar berupa lapisan berwarna kuning keemasan tebal yang mengindikasikan adanya zat organik di dalam koper tersebut.

Dari temuan itu, koper bersama si pemiliknya langsung digiring ke ruang pemeriksaan khusus. "Setelah kami periksa, ternyata benar bahwa di dalam koper milik CSB ditemukan serbuk warna putih, dan berdasarkan hasil tes adalah heroin," ujarnya menjelaskan.

Dari pemeriksaan awal, wanita kelahiran Cainta Rizal Pilipina 15 Maret 1969 itu mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Malaysia.

Pelaku mengaku sengaja datang untuk berlibur ke Malaysia, kemudian di negeri jiran tersebut bertemu dengan seseorang yang asal India yang memintanya untuk mengantar koper tersebut ke Indonesia melalui Bali.

Namun, kata Bambang, belum sampai barang tersebut kepada orang yang dituju, pihaknya telah terlebih dahulu menangkap wanita yang datang dengan menggunakan paspor EB0349802 itu. "Sejauh ini dia mengaku hanya pengantar barang dengan mendapat imbalan sebesar 1.000 dolar AS," ujarnya.

Tersangka pelaku bersama barang bukti berupa dua buah kantong plastik yang berisi heroin seberat 2,5 kg yang terbungkus dalam alumunium foil, oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai selanjutnya dilimpahkan ke Polda Bali.

Petugas memperkirakan barang terlarang seberat itu harganya lebih dari Rp7,2 miliar. "Selasa siang sekitar pukul 14:00 wita, pelaku sudah tiba di Markas Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar.

Menurut Sugianyar, pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal 113 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman mati.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement