Rabu 14 Jul 2010 06:09 WIB

Hakim Tolak Lagi Praperadilan Susno

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa Hukum mantan Kabareskrim Polri, Komjenpol Susno Duadji. Menurut hakim, keberatan kuasa hukum terhadap perpanjangan penahanan Susno Duadji tak relevan. "Menolak permohonan pemohon (pihak Susno Duadji), dan membebankan biaya persidangan pada termohon," ujar Hakim Praperadilan Sudarwin dalam putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/7).

Sebelumnya, kuasa hukum Susno Duadji keberatan terhadap perpanjangan penahanan Susno sejak 31 Mei lalu. Menurut mereka, karena Susno saat itu sudah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maka Susno tak perlu lagi ditahan.

Tim kuasa hukum berpendapat, penahanan hanya bisa dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa Susno akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Di bawah perlindungan LPSK, Susno dinilai tak mungkin melakukan hal-hal tersebut.

Hakim setuju dengan hal ini. Menurut Sudarwin, kepolisian memang tak beralasan jika hanya menahan Susno atas kekhawatiran tersebut. Namun, menurut fakta persidangan, ternyata Susno diperpanjang penahanannya guna pemeriksaan tambahan. Menurut hakim penahanan tersebut tak melawan hukum. "Tidak ada relevansi antara perlindungan saksi dengan perpanjangan penahanan," ujar Sudarwin.

Atas keputusan ini, pihak kuasa hukum Susno mengatakan kecewa. Pasalnya, hakim sudah mengakui bahwa kekhawatiran polisi bahwa Susno akan melarikan diri tak beralasan. "Kita sangat kecewa karena sebelumnya hakim sudah menyetujui keberatan yang kami ajukan, tapi ternyata keputusannya berbeda," kata anggota tim kuasa hukum, Elvan Helmi Juni selepas persidangan.

Kendati demikian, Elvan menyatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan tindakan hukum banding, maupun kasasi. Dalam persidangan ini, walaupun menolak praperadilan pihak Susno Duadji, hakim juga tak menerima eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum Bareskrim dan Mabes Polri sebagai termohon.

Sebelumnya, pihak termohon mengajukan eksepsi karena menilai pihak Susno mengulangi permohonan praperadilan yang sebelumnya sudah pernah diajukan. Selain itu, mereka juga menilai praperadilan yang diajukan salah alamat karena proses penyidikan sudah selesai, dan penanganan tersangka Susno sudah pada kejaksaan.

Sementara hakim mengatakan bahwa proses penyidikan boleh di-praperadilankan lebih dari satu kali. Praperadilan juga dilayangkan sebelum berkas Susno dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga bukan salah alamat (error in persona).

Susno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dari PT Salma Arowana Lestari, 10 Mei lalu. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok. Penahanannya diperpanjang dari 31 Mei.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement