Selasa 13 Jul 2010 23:29 WIB

UU Perlindungan Saksi Korupsi Diperlukan

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Budi Raharjo
Tama Satrya Langkun
Foto: Antara
Tama Satrya Langkun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai undang-undang perlindungan saksi kasus korupsi sangat diperlukan. Ini untuk mencegah kasus penganiayaan yang dialami aktivis ICW, Tama Satya Langkun, kembali terulang.

''Dengan undang-undang tersebut, ada jaminan keamanan khusus bagi penggiat antikorupsi dalam melaksanakan usahanya,'' ujar aktivis ICW, Adnan Topan Husodo, ketika dijumpai di RS Asri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (13/7).

Berbeda dengan undang-undang pelindungan saksi yang sudah ada, UU perlindungan saksi kasus korupsi akan secara khusus mengatur pengamanan jiwa dan keterangan pelapor. ''Usulan ini sebelumnya juga datang dari anggota DPR, Lukman Hakim Saifuddin ketika menjenguk Tama di rumah sakit. Saya rasa ini sebuah usulan yang sangat baik,'' cetusnya.

Senada dengan Adnan, penggiat antikorupsi sekaligus pendiri Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi (Kompak), Effendy Ghazali, setuju dengan usulan pemberlakuan UU saksi korupsi. Menurutnya, Indonesia sudah memasuki titik nadir dalam usaha memberantas korupsi.

Para koruptor, ujarnya, tak segan melakukan serangan balik terhadap para penggiat antikorupsi. ''Sebelum kasus Tama, serangan tehadap para penggiat antikorupsi sudah terjadi. Dan kasus Tama menjadi pelengkap dari segala usaha untuk membungkam aktivis dan penggiat antikorupsi,'' jelas Effendy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement