REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ide mengembalikan penyelesaian sengketa pemilukada ke pangkuan pengadilan tinggi (PT) dipandang sebagai kemunduran. Anggota Komisi II DPR RI, Mahfudz Shiddiq, mengatakan, penyelesaian sengketa oleh PT justru berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar.
''Alasan penangangan sengketa pemilukada oleh MK sesuai aturan UU No 12 Tahun 2008 adalah untuk menjauhkan titik konflik,'' ucap Mahfudz, Senin (12/7), lewat pesan pendek pada Republika. Sejauh ini Mahfudz melihat penyelesaian sengketa pemilukada oleh MK berhasil. Proses hukum oleh MK berjalan lancar dan minim konflik.
Apabila proses hukum tersebut dikembalikan ke pengadilan, Wakil Sekjen PKS itu mencurigai ruang konflik dan mobilisasi massa kembali terbuka saat proses penyelesaian sengketa berlangsung. Terlebih independensi lembaga pengadilan tinggi masih dipertanyakan.
Pengadilan dipandang masih rentan atas pengaruh tekanan politik. ''Alasan lain penolakan penyelesaian oleh pengadilan adalah posisi pemilukada sebagai rezim pemilu yang ditegaskan dalam UUD sebagai kewenangan MK,'' tutur dia.