Selasa 13 Jul 2010 05:21 WIB

ICW : Rekening Perwira Polri Dapat Terkena Delik Gratifikasi

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski salah satu aktivisnya telah dianiaya oleh empat orang tidak dikenal, ICW masih bersikeras terdapat indikasi gratifikasi pada rekening luar biasa para perwira Polri. Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, mengaku telah meminta secara langsung kepada Kapolri, Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri untuk menuntaskan masalah rekening tersebut.

Usai pertemuan dengan Kapolri dan jajaran pejabat utama Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7), Danang mengatakan Kapolri sempat menjelaskan bahwa rekening para perwira Polri tersebut tidak ada predikat tindak kriminalnya. ''Belum ada predikat kriminalnya,'' ujar Danang kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Meski demikian, Danang mengatakan, terdapat indikasi gratifikasi dalam rekening perwira tersebut. Menurutnya, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, semua fasilitas yang didapatkan pejabat negara seperti asuransi, perjalanan, piknik, dan pemberian yang bernilai lebih dari Rp 10 Juta, harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. ''Kalau tidak dilaporkan bisa terkena gratifikasi,'' jelasnya.

Soal kemungkinan pembengkakan rekening tersebut terjadi sebelum adanya delik gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tahun 2001, Danang mengatakan pihaknya masih akan meneliti hal tersebut. Namun, menurutnya, Undang-Undang anti korupsi telah ada sejak 1999 dan disempurnakan pada 2001. ''Kalau terjadi sebelum (2001), maka bisa dicari pasal penyuapan (dalam Undang-Undang anti korupsi tahun 1999),'' ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement