REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Andi Nurpati dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Julian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, keppres itu sudah ditandatangani Presiden sejak beberapa hari yang lalu. "Sudah ditandatangani setelah diterima beberapa hari yang lalu," ujarnya.
Namun, Julian tidak bisa memberikan informasi kapan tepatnya Kepala Negara menandatangani Keppres pemberhentian Ani Nurpati. Andi Nurpati yang sudah diberhentikan oleh KPU telah dilantik sebagai Kepala Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat pada Sabtu 10 Juli 2010.
Menunggu keluarnya keppres pemberhentiannya di KPU, saat ini secara formal Andi sudah tidak lagi terlibat dalam pengambilan keputusan atau kebijakan di KPU. Ia hanya menyelesaikan tugas-tugas yang masih tersisa.