Selasa 13 Jul 2010 03:52 WIB

DPR Pertanyakan Permen Kenaikan TDL 2010

Rep: cep/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keputusan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang ditetapkan pemerintah pada awal bulan ini mulai dipertanyakan anggota DPR. Pasalnya, putusan kenaikan TDL ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yakni Permen ESDM No.07 Tahun 2010.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizal menyatakan, putusan kenaikan TDL melalui Permen tersebut dirasa janggal. Karena, lanjut Bobby, putusan kenaikan TDL bisanya dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). ''Putusan-putusan kenaikan TDL sebelumnya biasanya Keppres, tapi ini baru pertama kali diterbitkan dalam bentuk Permen,'' kata Bobby usai acara diskusi mengenai Kenaikan TDL di Jakarta, Senin (12/7).

Selain itu, lanjut Bobby, dalam surat yang dikirimkan Kementerian ESDM ke Komisi VII DPR RI bernomor 3991/26/MEML/2010 tertanggal 8 Juni 2010, disebutkan bahwa aturan soal kenaikan TDL tersebut akan diatur dalam bentuk Kepres.''Tapi kenyataannya pada 30 Juni lalu, pemerintah justru malah menerbitkan Permen ESDM No.07 Tahun 2010 mengenai tarif listrik yang disediakan PT PLN,'' kata dia.

Bobby memastikan Komisi VII akan mempertanyakan soal kenaikan TDL yang diatur dalam Permen tersebut. Karena, lanjut Bobby, aturan soal TDL itu seharusnya dituangkan dalam bentuk Keppres. Bobby menambahkan, meskipun dalam UU Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009 menyebutkan soal harga jual listrik ada di tangan pemerintah melalui Menteri ESDM, tapi Keppres kenaikan TDL harus diganti dengan Keppres lagi.

Ironisnya, keberatan Bobby justru dibantah oleh sesama anggota Komisi VII lainnya. Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Sutan Bathugana menyatakan keputusan kenaikan TDL melalui Keppres ataupun Permen tidak ada masalah. Menurut Sutan, dari dulu juga banyak kebijakan-kebijakan lain yang dituangkan kebanyakan melalui Permen.

''Yang penting substansinya adalah ijin dari pemerintah, persetujuan pemrinatah. Kementerian ESDM kan bagian dari peemrintah. TDL yang tandatangani bukan Dirut PLN, yang tanda tangan itu pemerintah. Jadi Keppres atau Permen sama saja,'' kata Sutan kepada Republika, Senin (12/7). Sutan menambahkan, jika segala kebijakan harus melalui Keppres, maka semua aturan pemerintah bisa tidak berjalan. ''Presiden kan punya pembantu-pembantunya, sebagai contoh kebijakan-kebijakan energi itu ditangani menteri, dan ini sudah tepat tidak ada masalah,'' kata Sutan.

Sutan pun memastikan bahwa putusan Kenaikan TDL melalui Permen sah-sah saja. ''Yang penting adalah keputusan pemerintah. Menteri atau Presiden itu urusan pemerintah. Putusan pemerintah sudah selesai. Gak ada masalah. Yang penting pemerintah atas nama pemerintah,'' kata Sutan. Apalagi jika Presiden merasa melalui Permen sudah cukup kuat, maka keputusan itu sudah sah. ''Kecuali kalau ada UU yang menyatakan harus Keppres, dan saya tidak lihat aturan itu, yang penting pemerintah,'' tandas Sutan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement