Selasa 13 Jul 2010 00:10 WIB

Kesaksian Cut Tari Bisa Beratkan Hukuman Ariel

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Ariel Peterpan
Ariel Peterpan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Masa penahanan tersangka kasus video mesum, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan ditambah lagi tiga puluh hari. Menurut Direktur 1 Keamanan Trans Nasional, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution, penambahan penahanan tersebut demi kepentingan penyidikan.

''Kita akan perpanjang 30 hari. Kan 20 tambah 40. Masih ada penyidikan,'' ujar Saut kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7).

Sementara, dua tersangka lainnya, Cut Tari dan Luna Maya dikenakan larangan ke luar negeri alias dicekal setelah menjadi tersangka. Polri telah mengajukan cekal dua artis yang menjadi lawan main Ariel tersebut kepada pihak imigrasi.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan berkas Luna-Tari akan diselesaikan dalam sepekan. Namun, ungkap Edward, berkas mereka akan diajukan secara terpisah antara Ariel, Luna dengan Tari.

Sementara itu, Saut Usman menambahkan soal pengakuan Cut Tari kepada penyidik bahwa dia memang artis pemeran dalam video tersebut dapat meringankan tersangka di pengadilan. ''Kalau tak mengaku bisa memberatkan, itu logikanya. Cut tari juga bisa jadi saksi memberatkan ariel,'' jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement