Senin 12 Jul 2010 23:55 WIB

Ketua MK Serahkan Putusan Sengketa Pemilukada ke DPR

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Mahfud MD
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, setuju dengan pengembalian penanganan sengketa pemilukada ke Pengadilan Tinggi (PT). Namun, dia menyerahkan keputusan itu sepenuhnya ke tangan DPR.

''Kemungkinan sengketa pemilukada dialihkan ke PT saya nyatakan setuju. Tapi tidak sama dengan mendukung,'' kata Mahfud di ruang kerjanya, di Jakarta, Senin (12/7).

Jika proses pengalihan itu memang benar-benar akan terjadi, maka sebaiknya ditangani oleh pihak legislatif. Karena, lanjut Mahfud, pada awalnya wewenang mengadili pemilukada diberikan oleh pembuat undang undang (UU) yang kemudian dituangkan dalam UU. Yaitu melalui UU nomor 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. ''Jadi kalau berbagai pendapat muncul sekarang, silahkan saja, dulu memang kita tidak pernah meminta tetapi diberi wewenang itu,'' ujarnya.

Akan tetapi dia menegaskan, selama MK masih diberikan wewenang itu maka pihaknya akan dengan sepenuh hati menjalankan tugas tersebut. MK juga akan selalu menjaga kredibilitas.Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, melontarkan wacana untuk mengembalikan penanganan sengketa pemilukada ke PT. Alasannya karena efektifitas dan efisiensi proses peradilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement