Senin 12 Jul 2010 23:08 WIB

Luna dan Cut Tari Dijerat UU Pornografi

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Ariel Peterpan
Ariel Peterpan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pasal Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan kepada Luna Maya dan Cut Tari ternyata sama dengan yang dikenakan kepada Nazriel Irham alias Ariel Peterpan.

''Sama saja dengan Ariel, UU 44 Tahun 2008 dan 282 KUHP (tentang asusila),'' ungkap Direktur 1 Keamanan Transnasional Bareskrim Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution, kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7).

Namun, Luna dan Tari tidak dikenakan delik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mereka tidak dikenakan UU ITE karena tidak memenuhi unsur pidana yang ada dalam beleid tersebut.

Ariel sendiri dikenakan pasal 29 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun untuk Luna dan Tari juga dikenakan pasal 55 (penyertaan) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement