Sabtu 10 Jul 2010 06:56 WIB

Gubernur Kaltim Tersangka Korupsi Divestasi Saham PT KPC

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Gubernur Kaltim masih beraktifitas normal dalam menjalankan roda pemerintahan meskipun Kejaksaan Agung hari ini (9/7) resmi menetapkan Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dana hasil divestasi PT. KPC senilai Rp576 miliar.

"Aktifitas Pak Gubernur masih normal seperti hari-hari biasanya, tidak ada hal yang istimewa," kata Kepala Biro Humas Stprov Kaltim, Mohammad Djailani di Samarinda, Jumat malam kepada saat dikonfirmasikan kondisi Awang Faroek Ishak usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemprov Kaltim masih mempelajari masalah yang dihadapi Gubernur Awang. Belum ada rencana memberikan klarifikasi atau semacamnya kepada media terkait pemberitaan tersebut," imbuh dia.

"Saya pikir tidak ada hal yang perlu dikomentari, lagi pula ini kan baru berita media massa sehingga tidak ada hal yang perlu diklarifikasi. Kabar pak gubernur juga baik, mungkin sekarang ini beliau ada di kediaman, Lamin Etam," kata Djailani lagi.

Pihaknya akan terus mengikuti perkembangan terkait kabar tak sedap bagi pihak Pemprov Kaltim itu. "Yang jelas roda pemerintahan berjalan normal serta berbagai agenda gubernur terkait tugas pemerintahan tidak mengalami masalah," papar dia.

Awang Faroek Ishak (mantan Bupati Kutai Timur) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merugikan keuangan negara Rp 576 miliar.

Kejagung sebelumnya juga sudah menetapkan dua tersangka, yakni, Anung Nugroho (Direktur Utama PT Kutai Timur Energy) dan Apidian Tri Wahyudi (Direktur PT Kutai Timur Energy) dalam kasus penjualan saham PT KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari (Jampidsus), Jumat mengatakan Awang Faroek dijerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. "Tindakan Awang Faroek itu bertentangan dengan UU tentang Keuangan Negara," katanya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) Nomor J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur.

Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE yang ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources.

Atas pengalihan hak membeli saham itu, kata dia, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE. Berdasarkan perjanjian, kepemilikan saham lima persen itu milik Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut.

Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp 576 miliar. "Namun hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (saat itu, bupatinya Awang Faroek Ishak," kata Amari lagi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement