Sabtu 10 Jul 2010 05:36 WIB

Polisi Segera Tarik Senjata Api Satpol PP

Rep: kim/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian akan segera melakukan penarikan senjata api berpeluru tajam milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat ini yang justru masih digunakan oleh Satpol PP adalah senjata peluru tajam. "Sekarang mereka masih pegang izin dari Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Edward Aritonang, ketika melakukan konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (09/07).

Proses penarikan itu akan dikordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait. Waktu pelaksanaannya akan disesuaikan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Satpol PP.

Tentang penyesuaian ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa peraturan yang mengatur senjata api ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005. Yaitu dengan berlakunya Permendagri Nomor 35 Tahun 2005. Saat itu justru senjata api yang diperbolehkan adalah senjata api berpeluru tajam. "Terbitnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 ini sekaligus merevisi Permendagri Nomor 35 tahun 2005," kata Saut.

Perbedaan mendasar dua aturan itu adalah tentang pengertian senjata api. Dalam peraturan terbaru, senjata api yang dimaksud adalah senjata gas air mata berbentuk pistol revolver senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas, atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.

Ketika berlakunya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, maka aturan yang mengatur penggunaan senjata api berpeluru tajam secara otomatis tidak berlaku. Satpol PP yang masih memegang senjata api peluru tajam harus segera menyerahkannya pada pihak yang berwenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement