Sabtu 10 Jul 2010 05:34 WIB

Pemda Belum Ajukan Penggunaan Senpi ke Polri

Rep: rosyid nurul hakim/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), belum ada permohonan izin penggunaan senjata api dari pemerintah daerah. Permohonan ini harus diajukan kepada Kepolisian Daerah (Polda).

"Sampai saat ini belum ada permintaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Edward Aritonang, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (09/07). Dalam hal pengajuan permohonan ini, kepolisian memberlakukan peraturan yang sangat ketat. Karena konsekuensi penggunaan senjata api bisa membahayakan orang lain.

Permohonan itu harus menyebutkan jenis senjata yang akan diminta izinnya, darimana senjata itu didapatkan, jumlah Satpol PP di daerah tersebut. Jumlah yang diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, adalah hanya 1/3 dari kekuatan Satpol PP di daerah itu atau maksimal 15 pucuk senjata saja. Selain tentang senjatanya, kepolisian juga akan melakukan psikotes, tes kecakapan dan kemahiran penggunaan senjata api, serta tes kesehatan.

Khusus untuk Satpol PP, senjata api yang dimaksud adalah senjata gas air mata berbentuk pistol revolver, senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas, atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement