REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung akan memblokir aset Bank Century milik Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Hongkong dan Swiss seiring telah dikeluarkannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Aset Century akan kita sita di Swiss dan Hongkong, sudah ada penetapannya dari majelis hakim," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, kedua mantan petinggi Bank Century itu, disidangkan secara "in absentia" (tanpa dihadiri oleh kedua terdakwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia menambahkan penetapan penyitaan aset Century itu, akan dijadikan pelengkap dalam mengajukan permintaan kepada bank yang ada di Hongkong dan Swiss tersebut.
Tentunya, kata dia, pihaknya juga akan dibantu melalui "Mutual Legal Assistance" (MLA) atau kerjasama hukum bilateral dalam pengejaran aset koruptor di luar negeri. "Untuk pengejaran aset itu dilakukan oleh Tim Pemburu Koruptor yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono," katanya.