REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rekomendasi Polri atas penggunaan senjata api satuan polisi pamong praja (satpol pp) sebatas senjata api berpeluru gas dan alat kejut listrik. Rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan oleh Kapolri beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Surat No. b/663/II/2009 tertanggal 10 Maret 2010, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan, Kapolri telah memberi rekomendasi bahwa penggunaan senjata api untuk satpol pp sebatas pada senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.
"Ketiganya masuk dalam golongan senpi dengan jumlah yang ditentukan,"ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/7).
Persyaratan selanjutnya, ujar Edward, penggunaan senjata api tersebut tidak melebihi dari sepertiga jumlah anggota Satpol PP yang sedang melakukan operasi. "Dengan catatan tiap unit tidak boleh lebih dari 15 pucuk,"tambah Edward.
Untuk proses pengeluaran izin, Edward mengatakan, Polri menunggu setelah adanya permohonan yang diajukan oleh gubernur, walikota, atau bupati, sesuai dengan keberadaan Satpol PP yang akan menggunakan senjata api tersebut.
Permohonan tersebut, ujar Edward, akan dilampirkan dengan persyaratan seperti data tentang senjata api yang digunakan, apa senjata apinya, rencana distribusinya kemana saja, dan siapa penggunanya. "Ini didasarkan lagi kepada Permendagri yang sudah keluar terkait dengan penggunaan senjata tersebut," ujarnya.
Untuk pengecekan penggunaan senjata api, Edward mengatakan, Polri adalah pihak yang berkewajiban melakukan hal tersebut. Jika terdapat penyalahgunaan terhadap izin penggunaan senjata api, lanjut dia, maka Polri akan melakukan penyidikan.