Sabtu 10 Jul 2010 03:48 WIB

Tiga Pasal yang Kerap Dipakai Menjerat Aktivis Antikorupsi

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Isfhal Kasim
Isfhal Kasim

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, mengatakan terdapat tiga pasal yang sering digunakan untuk menjerat para pembela HAM termasuk aktivis antikorupsi. ''Terdapat beberapa pasal yang sering dipakai untuk menghadapi para pengawas korupsi di daerah,'' katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/7).

Ia menjelaskan, ketiga pasal tersebut adalah pasal pencemaran nama baik, pasal perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal penghinaan. Ketiga pasal itu, ujar dia, sering digunakan sebagai dasar untuk melaporkan ke polisi para aktivis antikorupsi.

Padahal, menurutnya, para aktivis antikorupsi juga merupakan orang-orang yang memiliki kontribusi besar terhadap terbentuknya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. ''Tetapi mereka lebih sering dianggap sebagai ancaman,'' ujarnya.

Mengenai penganiayaan yang menimpa aktivis ICW Tama S Langkun, Ifdhal mengemukakan, hal itu dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin membungkam apa yang telah dilakukan oleh aktivis tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement