Sabtu 10 Jul 2010 03:02 WIB

Terancam Penjara 12 Tahun, Luna dan Cut Tari Belum Diperiksa Sebagai Tersangka

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Luna Maya dan Cut Tari
Luna Maya dan Cut Tari

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hingga siang ini, artis Luna Maya dan Cut Tari belum diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin.

Direktur I Keamanan dan Transnasional Mabes Polri, Brigjen Pol Saud Usman Nasution, mengatakan penyidik masih membahas langkah hukum selanjutnya setelah penetapan tersangka. ''Saya masih rapat dengan penyidik untuk membahas masalah ini,'' katanya di Jakarta, Jumat (9/7).

Penyidik menduga, kedua artis ini ikut serta dalam kasus rekaman video mesum yang diduga diperankan oleh keduanya. Dalam kasus ini, Polri telah menahan artis Ariel Peterpan atau Nazril Irham sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 282 KUHP tentang pornografi, UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Ketiga artis ini diduga terlibat kasus peredaran tiga rekaman mesum yang diperankan oleh mereka. Rekaman itu kini beredar luas di masyarakat melalui internet dan telepon seluler. Luna dan Tari pun tidak ditahan. Beda dengan Ariel yang sudah lebih dari dua pekan mendekam di tahanan Mabes Polri sejak dijadikan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement