REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO--Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta sejak lama dipersenjatai sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja bersenjata api meskipun tidak pernah dipergunakan . "Kami sudah sejak lama memiliki senjata api untuk bertugas di wilayah Kulon Progo namun hanya disimpan saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo, Agus Santosa, di Wates, Kamis.
Agus mengatakan, saat ini, intansinya memiliki sebanyak 28 senjata api meliputi satu pucuk senjata laras panjang dalam kondisi rusak, dan 27 pucuk lainnya berupa jenis genggam sebanyak 26 pucuk serta semuanya masih layak pakai," kata Agus.
Senjata api tersebut, kata Agus, tidak pernah dipergunakan dan hanya disimpan dalam gudang Satpol PP Kabupaten Kulon Progo saja. "Sejumlah senjata itu tidak pernah dikeluarkan dari gudang dan hanya kami simpan saja. Pemegang kunci brankas senjata saja dipercayakan hanya satu orang," kata Agus.
Ia mengatakan sejumlah senjata api milik Sat Pol PP Kabupaten Kulon Progo itu di bawah pengawasan pihak kepolisian Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Polda DIY secara rutin mengecek keberadaan dan kondisi senjata api inventaris setiap tiga bulan atau empat bulan sekali. "Senjata api tersebut dalam pengawasan Polda DIY dan diperiksa secara periodik yakni antara tiga atau empat bulan sekali," kata Agus.