REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi mengganti pejabat yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat itu disangka terlibat kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat senilai Rp 200 juta lebih beberapa waktu lalu.
"Penunjukan pengganti dua pejabat kami lakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Dadang Hidayat, kepada wartawan, Kamis (8/7).
Pejabat pengganti adalah Hedi Hediat, dulunya Sekretaris Inspektorat menggantikan atasannya Kepala Inspektorat Herry Lukmanto Hari. Sementara posisi Herry Suparjan, Kepala Bidang Aset dan Kekayaan Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Daerah dirangkap jabatan oleh atasannya Kepala Dinas, Najiri.
Kedua pejabat pengganti tersebut berstatus pelaksana tugas harian hingga menunggu penetapan definitif. Mengenai status kedua pejabat yang ditahan itu, lanjut Dadang, Pemkot Bekasi belum memberikan keputusan tetap.
''Diberhentikan sementara, atau dibebas tugaskan yang jelas mereka masih pejabat,'' kata Dadang.
Semenjak kasus suap pejabat Kota Bekasi diusut KPK, pelayanan masyarakat terganggu. Hampir seluruh kantor sepi, dan sejumlah kegiatan pemerintah terganggu.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, awal pekan ini telah memanggil sejumlah pejabat untuk membahas mengenai pelayanan masyarakat yang terganggu itu. Akan tetapi hasilnya tidak maksimal, tidak semua pejabat yang dipanggil datang.
Juru bicara Pemerintah Kota Bekasi Endang Suharyadi, membantah pelayanan daerah terganggu. "Pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti biasa," jelasnya.