REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Daerah harus mengembalikan senjata api yang sudah dimiliki oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)kepada pihak berwenang. Terutama untuk senjata berpeluru tajam.
Himbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang pemberian senjata pada Satpol PP.
Senjata yang diperbolehkan sesuai peraturan itu hanya senjata gas air mata, senjata peluru hampa, dan alat kejut listrik. Penarikan, senjata itu juga berkenaan dengan adanya rencana penundaan pelaksanaan Permendagri itu sambil menunggu adanya pembinaan dan pelatihan.
"Satpol PP yang sudah memiliki senjata api peluru tajam supaya segera dikembalikan kepada aparat yang berwenang dan menyesuaikannya dengan peraturan yang baru saja dikeluarkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang, di kantornya, Kamis (08/07). Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang pemberian senjata bagi Satpol PP.
Kemudian jika ada daerah yang sudah mulai merencanakan untuk menganggarkan pembelian senjata sesuai dengan permendagri itu, sebaiknya ditunda dahulu. Karena perlu ada penyesuaian terlebih dahulu sebelum akhirnya senjata itu ada dan digunakan.