Jumat 09 Jul 2010 03:45 WIB

Satpol PP Bersenjata Ditunda, Mendagri Edarkan Surat

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah untuk mengingatkan agar izin penggunaan senjata kepada kepolisian ditunda dulu hingga kondisi benar-benar layak. Menurut Gamawan, PP No 6/2010 tentang Satpol PP tidak akan dibekukan karena PP tersebut mengatur Satpol PP secara umum.

Hal itu disampaikan Gamawan di Kantor Presiden, Kamis (8/7), sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna. Menurut Gamawan, tugas Satpol PP sangat banyak karena tidak hanya menjaga ketertiban, namun juga menegakkan Perda. Dalam menegakkan Perda, Satpol PP menghadapi masalah yang berbeda-beda.

Dalam kesempatan itu, Gamawan menjelaskan kembali kronologis terbitnya PP tentang Satpol PP itu. Hal itu berawal dari UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan kewenangan wajib daerah itu antara lain menjaga ketentraman dan ketertiban umum, kemudian membentuk Perda-Perda.

Dalam rangka menyelenggarakan dua hal itu, kata Gamawan, ada Pasal di UU No 32/2010 yang menyebut Satpol PP dengan tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan melaksanaan Perda. "Berdasarkan itu lalu dibentuklah PP No 6/2010 tanggal 6 januari 2010, Pasal 24 menyatakan Polisi Pamong Praja dapat dipersenjatai. Untuk itu, peraturan mengenai izin dan mekanisme direkomendasi oleh Polri," kata Gamawan.

Berdasarkan Pasal 24 itu, Gamawan mengirimkan surat kepada Polri. "Keluarlah Surat Kapolri No 663 tanggal 10 Maret 2010 yang menyatakan Polisi Pamong Praja dapat dipersenjatai dengan pistol yang pelurunya gas dan peluru hampa, kemudian senjata kejut," ujarnya. Sebagai tindak lanjut surat Kapolri, Mendagri menerbitkan Permendagri No 26/2010.

Dalam Permendagri itu disebutkan, penggunaan senjata itu 'dapat', artinya boleh iya dan boleh tidak, tergantung kebutuhan. "Kedua, harus izin dari kepolisian. Di daerah-daerah harus izin kepolisian, waktu penggunaannya, lalu polisi menilai apakah ini pantas atau belum pantas," kata Gamawan.

Ketiga, ujarnya, pemegang senjata itu terbatas pada komandan satuan, kepala bagian, kepala seksi, dan komandan peleton. "Jadi tidak semua. Sekarang kan ada kalimat 'dapat', kalau daerah menganggap tidak atau belun saatnya untuk diberikan izin, ya tidak usah dulu," ujar dia. Gamawan berjanji mengingatkan kepala daerah supaya betul-betul melakukan pendalaman atau kajian, dan melatih anggota.

"Untuk itu saya terbitkan Permendagri No 37/2010 yang mengatur bagaimana pembinaan dan pendidikan Polisi Pamong Praja tahun 2010. Tentu setelah itu baru dievaluasi lagi, karena itu saya akan tindaklanjuti lagi dengan surat kepada gubernur bupati walikota untuk sementara jangan dulu didistribusikan dulu atau jangan diajukan permohonan untuk menggunakan senjata api sampai dengan keadaan betul-betul dinilai layak," ujar Gamawan.

Dia mengingatkan, tugas Satpol PP tidak hanya menertibkan PKL. "Penegakan Perda itu sangat luas, ratusan jenis perda yang juga harus berhadapan dengan macam-maxam masalah, masalah ketertiban umum,masalah keamanan di daerah," katanya. Dia mencontohkan, penertiban tambang, penertiban bangunan di hilir sungai, penertiban pengambilan pasir, dan bangunan liar itu menjadi tugas Satpol PP.

" Ada ratusan jenis Perda, kalau petugas trantib tidak ada senjata untuk melindungi dirinya. Walaupun itu tidak membunuh masyarakat, tapi kan bisa dengan gas itu ya, untuk sementara dia bisa menyelamatkan diri. Jadi, sebenarnya tidak ada ancaman untuk masyarakat dengan senjata ini," kata Gamawan menjelaskan.

Kapan kondisi dinilai layak bagi Satpol PP memegang senjata? "Ya dinilai mentalitasnya, kan ada pola pendidikannya, 300 jam, 150 jam, itu ada dalam Permendagri yang baru nomor 27 itu. Pola pembinaan dan pendidikannya," kata Gamawan. Dia menegaskan, tidak akan ada pembekuan PP yang mengatur tentang Satpol PP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement