REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus, Arminsyah, mengatakan kasus penggelembungan dana tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera disidangkan di PN Jakarta Pusat.
''Tersangka yang dari Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) sudah ke penuntutan, tinggal para tersangka dari pihak travel. Mudah-mudahan minggu depan yang dari Deplu sudah bisa ke pengadilan. Paling lambat awal bulan depan,'' kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/7).
Dalam perkara mark up dana perjalanan dinas ini, empat orang dari Kemenlu dijadikan tersangka yaitu mantan kasubag administrasi dan pembiayaan perjalanan dinas Kemenlu, Ade Sudirman; mantan kabiro keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya; Kabag Pelaksanaan Anggaran Kemenlu tahun 2003-2007, I Gusti Putu Adhyana; dan Kabag Pelaksanaan Anggaran Kemenlu tahun 2007-2009, Syarif Syam Amar.
Kasus ini diduga dilakukan dengan memanipulasi faktur atau bukti pembayaran dari pihak travel sejak tahun 2006 sampai 2009. Sepanjang 2008-2009, diduga negara dirugikan senilai Rp 20 miliar.