REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan mantan menteri luar negeri, Nur Hasan Wirajuda, tak terlibat kasus penggelembungan dana tiket Kementerian Luar Negeri. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, penggelembungan harga tiket perjalanan ke luar negeri bukan atas sepengetahuan Hasan Wirayuda.
''Kasus ini kan kasus perjalanan. Tidak ada kaitannya dengan menteri,'' ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/7).
Selain itu, Arminsyah juga mengatakan, dari hasil penyidikan belum ada bukti yang menguatkan indikasi bahwa Hasan Wirajuda menerima dana dalam kasus ini. Saksi yang disebut-sebut mengantarkan uang hasil pengelembungan ke Hasan Wirayuda juga tak mengaku pernah mengantarkan uang tersebut.
''Kita belum mendapatkan dukungan bukti-bukti keterlibatan NHW. Orang yang disebut-sebut mengantarkan uang tersebut ke NHW mengaku tidak mengetahui masalah uang tersebut,'' ungkap Arminsyah.
Dugaan mengenai keterlibatan Hasan Wirajuda dalam kasus korupsi di Kementerian Luar Negeri ini dilontarkan oleh salah satu tersangka, mantan kasubag administrasi dan pembiayaan perjalanan dinas Kemenlu, Ade Sudirman. Ia mengaku pernah diminta menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar lebih untuk diantarkan ke Menlu.