REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan penuh bagi aktivis ICW Tama Satria Langkun yang dianiaya orang tak dikenal. ''Bila korban atau ICW menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK, maka kami akan memberikan perlindungan,'' ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Kamis (8/7).
Setelah laporan tersebut diterima, para komisioner LPSK akan membawanya ke rapat paripurna untuk membahas tindak lanjutnya. Selain itu, LPSK akan mempertimbangkan dan menilai kebenaran fakta-fakta yang sudah terungkap di media maupun yang diungkapkan ICW.
Sebelumnya, peneliti Bidang Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satria Langkun babak belur dihajar empat orang bertubuh tegap pada Kamis dini hari. Kejadian naas yang dialami pelapor kasus dugaan rekening gendut perwira Polri ke KPK itu akan dilaporkan pada pihak berwajib, Komnas HAM, LPSK oleh ICW.
''Kita akan melapor ke polisi, LPSK dan Komnas HAM. Ini ancaman terhadap pembela HAM sebab isu gerakan antikorupsi termasuk pembela HAM,'' kata Wakil Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Adnan Topan Husodo.