REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menilai sengketa pemilukada sebaiknya dikembalikan ke Pengadilan Tinggi (PT) di daerah. Hal ini akan jauh lebih efisien tanpa harus kehilangan substansi perkaranya.
''Saya bertemu dengan orang di daerah, membawa saksi lima orang dan bukti lima koper. Coba bayangkan jika yang bermasalah di daerah jauh, berapa biaya yang harus dikeluarkan,'' ujar Gamawan di Jakarta, Rabu (7/7).
Menurutnya, harus dibangun kepercayaan terhadap PT. Sebelumnya memang proses penangan pemilukada dilakukan di PT. Namun peraturan kemudian menggeser kewenangan itu ke Mahkamah Konstitusi. Ketika masih berada di PT, hakim yang menyidangkan perkara hanya satu orang saja. ''Jika ragu dengan hakim yang hanya berjumlah satu orang, bisa dilakukan dengan hakim kolegial,'' cetusnya.
Wacana ini rencananya akan masuk dalam revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. ''Kalau semua pihak sependapat, maka akan terus dimasukan. Prinsipnya pendapat Presiden untuk menghemat biaya pemilu agar lebih efisien tanpa mengurangi hak-hak demokrasi,'' jelas Gamawan.