REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik tim khusus penanganan mafia hukum Polri telah memeriksa 13 saksi terkait dengan mafia pajak kasus Gayus. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan dan direktorat pajak.
Selain memeriksa saksi, Edward mengaku penyidik telah menetapkan tiga tersangka terkait mafia pajak kasus Gayus. Tiga orang mantan pegawai direktorat pajak tersebut adalah Gayus Halomoan P Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, dan Humala Napitupulu.
Saat ini, ungkap Edward, penyidik masih mengalami kesulitan untuk mengungkap siapa sebenarnya pihak yang mengalirkan dana ke Gayus. "Gayus tidak kooperatif. Dia mengatakan saya lupa, kadang saya ingat," ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/7).
Meski demikian, Edward mengaku penyidik tidak mendasarkan diri hanya kepada pengakuan Gayus semata. Menurutnya, penyidik masih sedang menelusuri dari mana uang tersebut dan apakah ada pekerjaan Gayus yang terkait dengan uang itu.