REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, belum akan sepenuhnya memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, peraturan tersebut tetap tidak akan dihapus atau dicabut. "Saya bisa membuat surat edaran untuk menunda jika memang belum memungkinkan," kata Gamawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (07/07).
Menurutnya pelaksanaan peraturan tersebut tergantung dari penilaian pihak kepolisian tentang kelayakan menggunakan senjata api. Sementara menunggu penilaian, pentungan dan alat kejut listrik masih bisa dilakukan.
Senjata api yang dimaksud adalah senjata gas air mata berbentuk pistol revolver senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas, atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik. "Peraturan itu bisa untuk dua sampai tiga tahun lagi sesuai penilaian," ujar Gamawan.
Penilaian tersebut dilakukan setelah diadakan diklat atau pembinaan terhadap para anggota Satpol PP yang akan menggunakan senjata api. Pembinaan dan pendidikan itu bisa selama 300 jam, 150 jam, atau 100 jam. Jika sudah dilengkapi dengan berbagai pelatihan tersebut, uji kelayakan dari kepolisian baru bisa dilakukan. Proses ini akan dilakukan dengan sangat selektif.
Tentang adanya penundaan pelaksanaan permendagri itu, Gamawan sudah berkomunikasi dengan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto. Keduanya sepakat bahwa pelaksanaan aturan penggunaan senjata api bagi Satpol PP tidak bisa dilakukan dengan serta merta. Perlu ada pembinaan terlebih dahulu.
Meskipun demikian, Gamawan, tetap melihat bahwa pada saatnya nanti peraturan tersebut harus diberlakukan. Permendagri ini hadir sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk mengeluarkan aturan tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP itu, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Polri. Hasilnya, kepolisian mengeluarkan surat Nomor 662 yang memberikan konfirmasi tentang penggunaan senjata api tersebut. Dalam surat itu, senjata api yang dimaksud bukan dengan peluru tajam. Tetapi berupa, senjata gas air mata, senjata dengan peluru hampa, dan alat kejut listrik.
Pertimbangan pemberian senjata itu, kata Gamawan, adalah sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP. "Karena dia melakukan penertiban terhadap masyarakat yang dalama tanda kutip masyarakat yang tidak tertib juga," katanya. Senjata digunakan untuk membela diri. Menteri berharap pihak-pihak yang kontra dengan peraturan ini untuk membaca setiap pasal dalam aturan tersebut agar tidak salah paham.