REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api oleh Satuan Polisi Pamong Praja mendapat lampu kuning dari Polri. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi memberi peringatan terkait beleid tersebut.
Menurut Ito, semakin banyak orang yang memegang senjata akan semakin sulit untuk dipertanggungjawabkan. "Makin banyak orang memegang senjata makin sulit dipertanggungjawabkan karena setiap orang kan tergantung the man behind the gun karena itu menyangkut masalah psikologi dan di kita kan ada aturannya," ujar Ito kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/7).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan, Polri masih menunggu aturan yang keluar terkait dengan beleid tersebut. Menurutnya, saat ini aturan tentang kepemilikan senjata masih berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Feb 2004 tentang Prosedur Memperoleh Izin Penggunaan Senjata Api.
Soal izin kepemilikan dan penggunaan masih mengacu kepada UU Darurat No 12/1951 dengan Senjata Api dan Bahan Peledak. "Oleh karena itu apabila ada instansi maupun perorangan yang ingin menggunakan kelengkapan senjata api untuk menjalankan tugasnya seperti perbankan, harus mengikuti ketentuan atau prosedur yang berlaku sesuai dengan perkap tersebut," ujar Edward.
Berdasarkan beleid tersebut, menurut Edward, petugas satpol PP memang bisa menggunakan senjata api. Namun terdapat prosedur untuk mendapatkan senjata itu. Di antaranya melalui permohonan izin dari Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri.
Edward mengungkapkan harus ada proses pengajuan izin kepada Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri tentang kepentingan penggunaan senjata tersebut, untuk apa senjata itu, dan apa senjata yang akan digunakan.
Setelah itu, Polri harus melakukan pengecekan terhadap calon pengguna pemeriksaan psikologi, kesehatan, termasuk kemampuan untuk memegang, menggunakan, serta menyimpan dan merawat senjata tersebut. "Jangan sampai kita mmberikan senjata api kepada orang tidak terlatih," tuturnya.
Edward mencontohkan sebenarnya sudah ada instansi yang menggunakan senjata untuk pengamanan seperti satuan pengamanan perbankan. Menurutnya, satuan pengaman tersebut hanya dipakai untuk bekerja di lingkungan kantor. Namun begitu menggunakan senjata di luar kantor sudah merupakan pelanggaran.