Kamis 08 Jul 2010 03:15 WIB

Soal Pengunggah Video, Polri Siap Koordinasi ke Kejaksaan

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Stop pornografi
Stop pornografi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk meminta penetapan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku pengunggah video mesum dari ketua Pengadilan Negeri. Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, pengajuan tersebut akan dilakukan dengan lengkap dan berjenjang kepada Pengadilan Negeri setempat melalui Kejaksaan Negeri.

Ito mengungkapkan, saat ini penyidik baru dalam tahap berkoordinasi antar penyidik dan kepada kejaksaan untuk melakukan penggabungan berkas. Sehingga, belum ada satu pun pelaku yang berkasnya diajukan kepada pengadilan. ''Nanti saya akan sampaikan hasil penyidikan dari tim-tim yang sudah dibagi-bagi,'' ujar Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/7).

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 43 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik mengatakan dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali duapuluh empat jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement