Rabu 07 Jul 2010 06:23 WIB

Mendagri Pastikan Seleksi Ketat Penggunaan Senpi bagi Satpol PP

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto
Senpi/ilustrasi
Senpi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, yakin bahwa seleksi untuk penggunaan senjata api (senpi) bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan sangat ketat. Proses itu diserahkan kepada kepolisian di masing-masing daerah.

"Seleksi itu tergantung Poldanya," kata Mendagri di ruang kerjanya, Selasa (6/7).

Menurut Mendagri, penggunaan senpi ini tidak bisa sembarangan. Untuk bisa mendapatkannya pun, anggota Satpol PP harus mendapatkan izin dari Kapolda. Seleksi ini juga menyangkut masalah mental ketika seseorang memegang senjata.

Bahkan sebelum menandatangani Permendagri No 26/2010 yang mengatur tentang senpi itu, Mendagri berulang kali membacanya. Dia juga berkordinasi kepada kepolisian tentang masalah ini. Tetapi jika kemudian peraturan ini justru menimbulkan rekasi negatif di masyarakat, dia bersedia untuk memberikan penjelasan. "Saya siap memberikan penjelasan," jelasnya.

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, agar tidak terjadi kesalahan penggunaan senjata api, Kementerian Dalam Negeri sudah menyiapkan instrumen pembinaan yang sesuai dengan kondisi Satpol PP. Menurutnya, selama ini anggota Satpol PP tidak mempunyai modal pengetahuan untuk bertindak di satuan itu.

Prosedur pembinaan yang sudah ditandatangani baru-baru ini oleh Mendagri mengatur tentang tahapan-tahapan seseorang ketika menjadi anggota Satpol PP. "Sebelum masuk itu dididik 300 jam. Untuk bisa menduduki jabatan tertentu tambah lagi 100 jam," katanya. Pembinaan ini juga nantinya akan mengatur tentang penggunaan senpi.

Senjata api yang dimaksud adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/, senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas, atau peluru hampa dan stick (pentungan), dan senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.

Selain itu, Mendagri juga memastikan bahwa penggunaan senpi itu pasti akan melalui prosedur pelaporan yang ketat. Pelaporan antara komandan dan anggotanya bisa dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk tingkat yang lebih tinggi akan diatur sesui dengan daerahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement