Rabu 07 Jul 2010 04:39 WIB

Kemendagri: Satpol PP Gunakan Senpi Bukan Untuk Menakut-nakuti

Rep: kim/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa penggunaan senjata api (senpi) untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bukan untuk menakut-nakuti. Senjata tersebut hanya berfungsi sebagai alat untuk menjaga diri.

"Penggunaan senpi bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menjaga diri," Ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang, di kantornya, Selasa (06/07). Menurutnya ketika Satpol PP bertugas membantu kepala daerah dalam menegakan Perda (Peraturan Daerah) dan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ada konsekuensi yang mengancam keselamatan jiwanya. Sehingga perlu dilengkapi dengan senpi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010, Senpi yang dimaksud adalah senjata gas air mata berbentuk pistol revolver senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas, atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.

Jenis-jenis senjata yang sudah diatur dalam permendagri itu merupakan hasil rekomendasi dari pihak kepolisian. "Fungisnya untuk menjaga keselamatan dirinya, bukan untuk menyerang," kata Saut. Dia menekankan bahwa meskipun sudah dilengkapi dengan alat perlindungan diri, Satpol PP harus tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan mempertimbangkan budaya lokal dalam melakukan tugasnya sehari-hari.

Permendagri ini memang sudah pada Maret 2010, tetapi, kata Saut, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perarutan itu. Jika banyak terjadi penyalahgunaan terhadap senpi itu. "Suatu kebijakan ditujukan untuk kemashalatan umat, jika kebijakan dalam prakteknya tidak mendatangkan kemashalatan umat, tidak menutup kemungkinan untuk meninjau keberadaannya," jelasnya.

Lebih lanjut Saut menjelaskan bahwa keberadaan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 ini bukan karena terjadinya kasus di kawasan Tanjung Priok beberapa saat yang lalu. Tetapi lebih kepada tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP yang dikeluarkan pada Januari 2010. Pada Pasal 24 di PP tersebut disebutkan bahwa untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement