REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, bosan menghadapi perkara pemilukada. Pasalnya, perkara sengeketa pemilu di daerah itu memiliki struktur dan bentuk yang monoton.
''Bosan dan tidak menantang,'' ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (6/7). Menurutnya, kasus pemilukada selalu membicarakan hal yang sama, polanya pun sama. Seperti tentang pelanggaran politik uang, jabatan struktural yang dimanfaatkan, atau kecurangan-kecurangan.
Oleh karena itu, jika ada upaya untuk mengembalikan penyelesaian perkara pemilukada ke Pengadilan Tinggi (PT), Mahfud menyambut baik. ''MK tidak keberatan, karena dulu pun ditangani ke PT,'' katanya.
Akan tetapi penanganan melalui PT, dari pengamatan Mahfud, di daerah memang lebih rentan akan serangan 'halus' maupun 'kasar'. Apalagi untuk serangan kasar yang lebih berbentuk penyerangan fisik. ''Serangan fisik lebih mudah, kalau MK jauh. Didaerah aja KPU (Komisi Pemilihan Umum) dibakar, diserang,'' ucapnya.