Rabu 07 Jul 2010 03:13 WIB

KPK Ultimatum Anggota DPRD DKI

Rep: indah wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengimbau para anggota DPRD DKI yang dimintai klarifikasi dugaan gratifikasi kasus makam Mbah Priok melapor maksimal hingga 30 hari mendatang. Jika tidak akan ada sanksi.

"Kita harapkan dalam waktu dekat mereka akan memberikan klarifikasi ke KPK. Kita mengimbau sedapat mungkin jangan melewati batas toleransi 30 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin,Selasa (6/7).

Meski belum satu pun dari 10 orang yang dipanggil oleh KPK datang, namun KPK sedang mengkaji bahan materi dan bukti dari pelapor. Karena ada yang sudah melapor,imbuh Jasin, artinya bisa saja jumlahnya berbeda-beda. "Kita tunggu saja klarifikasinya seperti apa," kata Jasin.

Jasin pun mengungkapkan bahan laporan juga menyebutkan waktu penerimaan atau pemberian gratifikasi.  "Kedisiplinan harus dicontohkan salah satu lembaga untuk melaporkan dan menaati pasal di UU," jelasnya.

Langkah klarifikasi ditempuh karena merupakan kewajiban pegawai negeri dan penyelenggaran negara untuk melaporkan upaya gratifikasi atau suap maksimal 30 hari kerja. Jika tidak dilakukan, ia dianggap melanggar Pasal 12 huruf b ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman sanksi pidana kurungan.

Selain itu, KPK bakal menganalisa dulu apakah uang yang diduga dari hasil suap itu dikembalikan atau tidak. Menurut Jasin,kriteria uang yang harus dikembalikan jika pemberian itu terhadap PNS atau penyelenggara negara yang dianggap bertentangan dengan tugas dan fungsinya.

Sebanyak 10 orang anggota DPRD DKI akan dimintai keterangan soal dugaan gratifikasi dalam kasus pembongkaran makam Mbah Priok. Tapi sampai hari ini, tak satupun yang mengindahkan pemanggilan itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement