REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rencana Kementerian Dalam Negeri memberi kewenangan bagi Satpol PP untuk menggunakan senjata api mendapat tanggapan kriminolog UI, Adrianus E Meliana> ia menyatakan tidak sepakat dengan rencana itu. "Jangan diberi senjata api, bahaya," katanya saat dihubungi pada Selasa, (6/7).
Ia mengatakan jika hal tersebut terjadi, banyak yang perlu dicermati kembali. Walaupun Satpol PP sudah memiliki kewenangan, katanya, tetapi mereka tidak punya kewenangan memaksa. Artinya, kewenangan Satpol PP masih terbatas. "Mereka tidak seperti polisi," katanya.
Ditakutkan, lanjutnya, senjata api itu disalahgunakan. "Bagaimana menjustifikasi sesuatu itu salah atau benar jika kewenangan mereka saja tidak jelas," katanya.
Maka, menurutnya, perlu diperjelas batas kewenangan Satpol PP. Selain itu, keterampilan yang diperlukan untuk memegang senjata api pun jangan sampai terlewat. Artinya, saat diizinkan untuk memegang senjata api, tingkat psikologis anggota Satpol PP perlu dipertimbangkan.