REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ganti rugi pencemaran Laut Timor harus dihitung dengan rinci. Pencemaran yang terjadi di Laut Timor tak lebih besar daripada kejadian serupa di Teluk Mexico sehingga biaya ganti rugi yang ditanggung oleh perusahaan pelaku pencemaran tidak mencapai triliunan rupiah.
Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, telah mengajukan nilai ganti rugi dari pencemaran tersebut. Di lain pihak, Pokja Pencemaran Laut Timor juga mengajukan nilai ganti rugi serupa. Dia mengakui, nilai yang diajukan oleh pokja tersebut tidak rasional. ''Jauh lebih besar pencemaran Teluk Meksiko dari pada ini,'' ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/7).
Dalam tawaran ganti rugi yang diajukan pokja, nilainya mencapai triliunan rupiah. Namun, Gusti mengakui, dirinya belum menerima secara rinci perihal tawaran ganti rugi dari pokja itu. ''Tapi yang jelas, tawaran ganti rugi dari kita sudah jelas hitung-hitungannya, ada yang kena dampak langsung dan dampak tidak langsung,'' jelasnya.
Dicontohkannya, mengenai pendapatan para nelayan. Sebelum terjadi pencemaran, nelayan biasa mendapat hasil tangkapan sekitar 10 kilogram. Pascapencemaran, pendapatan nelayan tersebut turun menjadi 6 kilogram. Selisih 4 kilogram tersebut menjadi salah satu perhitungan dari Tim Gabungan Pemerintah.