REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, menjadi saksi terdakwa Anggodo Widjojo. Namun, ia bersikap tertutup tentang penerimaan uang dari terdakwa Anggodo Widjojo kepada kliennya.
''Saya tidak bisa menjawab majelis hakim. Saya harus menjaga kerahasiaan klien saya. Mohon dicari keterangan ini dari saksi lain,'' pinta Sugeng di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/7).
Pria yang mengenakan kemeja batik warna coklat itu hanya menjelaskan mengenai penawaran uang Rp1 miliar yang disampaikan oleh terdakwa Anggodo melalui pengacaranya Raja Bonaran Situmeang. Imbalan uang ditujukan untuk mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ary kepada keterangan awal bahwa uang milik Anggoro Widjojo telah diserahkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penawaran uang itu disampaikan dalam pertemuan di TIS Square, Tebet pada pertengahan September 2009. Namun, tawaran Anggodo tersebut ditolak Sugeng karena kliennya takut jika keterangannya dikonfrontir dengan pimpinan KPK. ''Jadi Rp 500 juta untuk Ari dan Rp 500 juta untuk saya selaku advokat,'' ungkap Sugeng.
Sugeng juga menyatakan, kliennya menyerahkan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada Yulianto untuk diserahkan kepada pimpinan KPK. Yulianto, imbuhnya, bukanlah tokoh fiktif dan diketahui keberadaannya. Tetapi saat tim kuasa hukum terdakwa menanyakan lokasi keberadaan Yulianto, Sugeng menolak menjawab. ''Saya tidak bisa menjawab karena menjaga kerahasiaan klien. Itu //kan// informasinya dari Ari,'' sahut Sugeng.