Selasa 06 Jul 2010 22:23 WIB

Antasari Resmi Ajukan Kasasi

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto
Antasari Azhar
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa Hukum Antasari Azhar mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang menguatkan vonis 8 tahun penjara untuk Antasari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/7). Kuasa hukum menyoal sejumlah bukti yang tak dipertimbangkan oleh hakim PT DKI.

"Hakim tidak pernah membahas barang bukti senjata yang kami bawa ke persidangan. Padahal, peluru yang menembus Nasruddin tidak sama dengan senjata Antasari," ujar Juniver Giersang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.

Selain itu, menurut Juniver, dalam permohonan kasasi juga dipertanyakan tentang barang bukti baju korban yang tak pernah disampaikan di persidangan. Selain itu, tentang apakah Nasruddin Zulkarnain, korban dalam kasus yang menjerat Antasari, ditembak dari jarak dekat atau jarak jauh juga belum dibuktikan dipersidangan. "Karena alasan tersebut maka kami mengajukan kasasi hari ini,'' jelasnya.

Juniver datang ke PN Jakarta Selatan didampingan oleh anggota tim kuasa hukum Antasari lainnya, Denny Kailimang.

Antasari Azhar di vonis hukuman penjara 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Februari lalu. Ia dinyatakan bersalah sebagai penganjur pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, awal 2009 lalu.

Keputusan PN Jakarta Selatan ini dikuatkan oleh PT DKI bulan lalu. Selain kuasa hukum Antasari, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengajukan kasasi atas perkara ini pekan lalu. Mereka mengajukan kasasi karena putusan hakim belum sesuai dengan tuntutan hukuman mereka pada Antasari, yaitu penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement