REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) melakukan rapat koordinasi di lingkungannya untuk memaparkan dan mendiskusikan program strategis 2011-2014, di Grha Widya Bhakti, Kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (05/07). Rakor ini mendasarkan Rencana Strategis 2010-2014 Kemenristek serta penerapan indikator Kinerja Utama (IKU).
Kegiatan tersebut bertema, 'Membangun Sinergi Program 2010-2014 untuk Penguatan Sistem Inovasi Nasional'. Rakor ini merupakan bagian dari persiapan reformasi birokrasi Kemenristek.
Sebagai instansi pemerintah, Kemenristek menghasilkan perumusan dan penetapan kebijakan terkait iptek. Hasil ini memang sulit untuk mengukurnya. Untuk itu, maka kinerja pejabat-lah yang menjadi tolok ukur instansi pemerintah.
Dalam meningkatkan kinerja pejabat kementrian, Kemenristek melakukan proses restrukturisasi. Diawali dengan pelantikan beberapa pejabat Eselon I sampai IV, Rakor Kemenristek, penandatanganan Pakta Integritas para pejabat, dan Kontrak Kinerja.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja di lingkungan Kemenristek, diawali oleh Menteri Ristek Suharna Surapranata. Setelah itu, dilanjutkan penandatanganan oleh jajaran kemenristek di bawahnya.
Pakta integritas yang ditandatangani terdiri atas tujuh poin, yaitu meliputi kewajiban dan larangan dalam melaksanakan tugas. Sifat pakta ini mengikat dan jika dilanggar, pejabat tersebut harus secara pro aktif mengundurkan diri.
Sementara itu, kontrak kinerja diajukan dengan sifat mendukung kontrak sejenis yang telah ditandatangani Menristek dengan Presiden. Di dalamnya tercantum target capaian dalam indikator kinerja dan batas waktunya. Semua sesuai dengan tupoksi masing-masing pejabat sesuai Renstra Kemenristek 2011-2014.