REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Muhammadiyah tidak mau mencampuri ranah hukum yang dialami Muchdi Purwoprandjono (Pr), yang menjadi calon tetap anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Kami sangat menghormati supremasi hukum, dan ketika beliau dinyatakan tidak bersalah, maka bisa saja mejadi calon tetap anggota PP Muhammadiyah," kata Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar Menengah Muhammadiyah, Abdul Mukti, kepada pers di sela-sela Muktamar Seabad Muhammadiyah, di Yogyakarta.
Muchdi Purwoprandjono, mantan Direktur IV Badan Intelijen Negara (BIN), masuk dalam calon tetap anggota Pengurus Pusat (PP) Muhamadiyah sekalipun diduga terkait dengan meningganya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.
Namun, Muchdi Purwoprandjono oleh pengadilan negeri dinyatakan tidak bersalah atas kasus meinggalnya Munir.
Menurut Mukti, masuknya Muchdi Purwoprandjono sebagai calon tetap anggota telah memenuhi syarat administrasi, mengingat yang bersangkutan telah menjadi anggota sejak 2006.
"PP Muhammadiyah sudah memutuskan bahwa Muchdi telah memeuhi syarat menjadi caon tetap anggota dan beliau memang dicalonkan," katanya.
Sekalipun Muchdi Purwoprandjono dinyatakan tidak bersalah, menurut dia, jika nanti ada bukti baru yang membuat jadi terhukum, maka Muhammadiyah tidak akan melindunginya.
"Kami tidak akan membabi-buta dengan melindungi orang yang bersalah secara hukum dan itu sebagai bentuk menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Mukti.
Muchdi Purwoprandjono saat ini di Muhammadiyah menjabat ketua PP Tapak Suci sejak 2005 hingga sekarang, serta Ketua Dewan Penyantun SD Muhammadiyah Sleman.