REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berpakaian dinas ketika membawa dan menggunakan senjata api. Penggunaannya juga harus dengan surat izin yang dikeluarkan oleh Kapolda setempat.
Senjata api yang dimaksud adalah senjata gas air mata berbentuk pistol revolver senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas, atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik. "Penggunaan senjata api yang dimaksud dapat digunakan saat keadaan terdesak dan terpaksa yang didahului dengan menembakkan peluru kosong," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, Senin (05/07).
Pengaturan perihal penggunaan senjata api ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010. Dalam pelaksanaannya, senjata api itu tidak bisa dipinjamkan atau dipakai orang lain yang tidak memiliki izin penggunaan. Penyimpangan penggunaan bisa dilaporkan kepada pimpinannya atau kepolisian terdekat. "Anggota Satpol PP harus bertanggung jawab atas penggunaan senjata api," kata Saut.
Senjata yang tidak digunakan harus disimpan di tempat yang dinilai aman di kantor Satpol PP. Ketika senjata itu ditembakkan anggota Satpol PP wajib melapor kepada pimpinannya dan kepolisian terdekat. Laporan itu harus dalam bentuk tertulis.